AKP Rusdi Marzuki menyatakan, adapun motifnya karena cekcok. Sebelumnya antara kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal terjadi cekcok mulut antara korban Suprianto dan seorang pelaku S alias Wawai. Kemudian pelaku memiting korban sambil membawanya ke luar kafe.
“Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Suprianto tewas dengan luka tusukan di bagian punggung sebelah kiri, yang dilakukan oleh salah satu pelaku IR alias Iwai (DPO). Kemudian pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri.
Selain meringkus tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti yang sudah kita amankan diantaranya satu buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, dua unit sepeda motor dan lima bilah parang," pungkasnya.
Terhadap tersangka diterapkan Pasal 338 sub 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (esa/wna)
Load more