Labuhanbatu, tvOnenews.com - Kurang dari 1 kali 24 jam, personel Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus tiga dari lima orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu korban tewas di tempat kejadian perkara dan satu lainnya mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Kafe Marupak di Dusun Gariang, Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (4/10) lalu sekira pukul 00.05 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, ketiga pelaku penganiayaan masing-masing berinisial RH, S alias Wawai dan AFH alias Dedek diringkus di rumahnya, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan diimbau untuk menyerahkan diri.
Adapun dua korban penganiayaan masing-masing, Suprianto (41) meninggal dunia dan Samsul Bahri Ritonga (57) mengalami luka berat dan masih dirawat di RSUD Rantauprapat. Kedua korban merupakan warga Dusun Bangun Rejo, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
"Korban meninggal dunia di lokasi sebelum dibawa ke rumah sakit, luka-luka yang dialami korban ada beberapa tusukan senjata tajam di tubuh korban seperti di punggung," terang Kasat.
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan atas perintah Kapolres Labuhanbatu untuk respon terhadap terjadinya peristiwa hilangnya nyawa seseorang, tepatnya di kafe milik RM. Dan dalam waktu kurun kurang waktu 1 kali 24 jam pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka,” tambahnya.
"IR dan AL yang belum kami dapatkan untuk segera menyerahkan diri, apabila tidak menyerahkan diri kami tetap akan kejar sampai kemanapun dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku," tegas Rusdi.
AKP Rusdi Marzuki menyatakan, adapun motifnya karena cekcok. Sebelumnya antara kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal terjadi cekcok mulut antara korban Suprianto dan seorang pelaku S alias Wawai. Kemudian pelaku memiting korban sambil membawanya ke luar kafe.
“Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Suprianto tewas dengan luka tusukan di bagian punggung sebelah kiri, yang dilakukan oleh salah satu pelaku IR alias Iwai (DPO). Kemudian pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri.
Selain meringkus tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti yang sudah kita amankan diantaranya satu buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, dua unit sepeda motor dan lima bilah parang," pungkasnya.
Terhadap tersangka diterapkan Pasal 338 sub 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (esa/wna)
Load more