News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Aniaya Ibu Kandung Hanya Dituntut 2 Tahun di Palembang, JPU Jelaskan Ini

Miris, pelaku aniaya ibu kandung hanya dituntut 2 tahun penjara di Palembang. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat baca tuntutan di PN Palembang,
Kamis, 5 Oktober 2023 - 16:32 WIB
Pelaku Aniaya Ibu Kandung Hanya Dituntut 2 Tahun di Palembang, JPU Jelaskan Ini
Sumber :
  • tim tvOne - Muhammad Pebrian

Palembang, tvOnenews.com - Miris, pelaku aniaya ibu kandung hanya dituntut 2 tahun penjara di Palembang. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat baca tuntutan di PN Palembang, Kamis (5/10/2023).

Seperti diketahui, anak kandung M Raynaldi aniaya Ibu kandungnya karena tidak diberi uang Rp50 ribu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat ulahnya terdakwa M Raynaldi dituntut pidana selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean, di PN Palembang. 

Di hadapan Majelis Hakim Ketua Budiman Sitorus, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa M Raynaldi telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaima diatur dan diancam Pasal 44 Ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas JPU.

Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Jamilah mengalami trauma dan merasakan kesakitan. 

Selain itu, terdakwa sebagai anak kandung seharusnya melindungi dan menjaga kehormatan orang tua bukan malah sebaliknya menganiaya orang tua.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Diketahui dalam sidang sebelumnya Jamilah ibu kandung terdakwa meminta kepada majelis hakim agar menghukum berat anaknya tersebut.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa M Raynaldi pada hari Senin Tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 02 WIB bertempat di Jl Puncak Sekuning, Lr Karya Tunggal, Lorok Pakjo Kecamatan IB I Kota Palembang, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban Jamilah dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula dari terdakwa yang datang kerumah saksi korban Jamilah, lalu terdakwa masuk kerumah dan tidur.

Kemudian saksi korban keluar rumah pergi ke pasar. Lalu sekira pukul 05.00 WIB saksi korban pulang kerumah. 

"Mak minta duit Mak 50 ribu, kau ku tujahi galo gek dirumah ini" ujar pelaku kepada korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian saksi korban melihat terdakwa keluar rumah, lalu saat terdakwa kembali kerumah terdakwa memaki dan langsung melempar pisau dan memukul saksi korban menggunakan selang ke arah muka dan bagian belakang.

Selanjutnya, saksi korban melarikan diri dan langsung meminta bantuan ke ketua RT. Akhir saksi Ketua RT langsung menelpon anggota Polri untuk mengamankan terdakwa dan langsung dibawa ke Polsek Ilir Barat I. (peb/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT