Edarkan Uang Palsu di Tempat Wisata Danau Ranau, Warga Asal Oku Timur Diamankan Polisi
Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Berhasil mengamankan tersangka pengedar uang palsu yang beraksi di seputaran objek wisata Danau Rana
Rabu, 4 Oktober 2023 - 10:11 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Salani
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 milar,” tutupnya. (asi/wna)
Load more