Tindakan pencurian tersebut tidak berhenti di situ, karena tersangka juga membuka lemari yang bersebelahan dengan lemari pertama dan berhasil mengambil uang senilai Rp30 juta dalam dompet warna pink hijau yang berada dalam kantong plastik warna hitam.
“Selain itu, dia juga mengambil 8 suku emas milik korban dan sejumlah rokok," lanjutnya.
Setelah berhasil ditangkap, Hernandes Okinda dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp35 juta dan 8 suku emas.
"Untuk uang tunai, sebagian besar telah habis digunakan oleh tersangka. Sementara itu, emas masih utuh. Saat ini, tersangka telah kita amankan di sel tahanan Polres OKU. Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (hsn/wna)
Load more