Dari pengakuan tersangka, Zuhatta Mahadi juga menegaskan bahwa motif dari pembunuhan tersebut karena ada hubungan asmara antara korban dan pelaku dan pelaku kerap dimarahi oleh korban selama satu bulan menjalin hubungan.
"Dari pengakuan tersangka, antara korban dan pelaku ada hubungan dan pelaku mengaku kerap dimarahi hingga akhirnya pelaku nekad membawa dua senajata tajam saat mereka jalan - jalan. Setibanya di lokasi perkebunan tebu, pelaku mencekik leher korban hingga korban tak sadarkan diri dan kemudian mensayat lengan korban dengan pisau yang dibawanya hingga korban tewas. Pelaku juga membawa kabur sepeda motor, telpon seluler dan sejumlah benda lainnya milik korban," tegas AKP Zuhatta Mahadi.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai dan tersangka disangkakan dengan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (tht/haa).
Load more