Binjai, tvOnenews.com - Kepolisian resort Kota Binjai bekerja sama dengan tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit 3 Jatanras Polda Sumut berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan wanita di perkebunan tebu PTPN II Desa Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Rabu (27/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kesaksian sejumlah warga yang awalnya mengetahui kepergian korban dari rumahnya di Dusun III Agung sari kelurahan Jati Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat dengan menggunakan sepeda motor, Senin (25/9/2023).
"Awalnya pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB korban Yeni Agustina Sipahutar (25) pergi dari rumah dengan tujuan untuk ngeprint surat lamaran pekerjaan di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dengan menggunakan sepeda motor merk Honda dengan no pol BK 3772 BE. Namun sampai dengan hari Selasa tanggal 26 September 2023 korban tidak kembali kerumah. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB saksi Fitri Wulandari mendapat kabar melalui telepon bahwa ada penemuan mayat di areal perkebunan PTPN II Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan langsung menuju tempat penemuan mayat tersebut dan memastikan bahwa mayat yang ditemukan tersebut adalah anggota keluargannya," ucap Kasat Reskrim Polres Binjai menjelaskan.
Setelah ibu korban membuat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku AP (23) warga Dusun II Gang jati Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat di salah satu rumah makan di jalan Sekip Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 483 / IX / 2023 / SPKT / POLRES BINJAI/ POLDA SUMATERA UTARA, atas nama pelapor Siti Rahilah, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka AP sedang berada di jalan Sekip Kecamatan Medan Petisah. Kemudian Kanit Pidum Ipda Benjamin Silaban beserta anggota Opsnal unit Pidum Polres Binjai dan gabungan dengan Opsnal Unit 2 Buncil Subdit 3 Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan dan dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya," jelas Kasat Reskrim.
AKP Zuhatta Mahadi juga menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga anggota Opsnal melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga mengenai kaki sebelah kiri. Selanjutnya tersangka di bawa ke Rumah Sakit Djoelham Binjai.
"Tersangka sempat mencoba melakukan perlawanan dan akhirnya dilakukan tembakan peringatan hingga dilumpuhkan dibagian kaki kiri tersangka," lanjut AKP Zuhatta Mahadi.
Dari pengakuan tersangka, Zuhatta Mahadi juga menegaskan bahwa motif dari pembunuhan tersebut karena ada hubungan asmara antara korban dan pelaku dan pelaku kerap dimarahi oleh korban selama satu bulan menjalin hubungan.
"Dari pengakuan tersangka, antara korban dan pelaku ada hubungan dan pelaku mengaku kerap dimarahi hingga akhirnya pelaku nekad membawa dua senajata tajam saat mereka jalan - jalan. Setibanya di lokasi perkebunan tebu, pelaku mencekik leher korban hingga korban tak sadarkan diri dan kemudian mensayat lengan korban dengan pisau yang dibawanya hingga korban tewas. Pelaku juga membawa kabur sepeda motor, telpon seluler dan sejumlah benda lainnya milik korban," tegas AKP Zuhatta Mahadi.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai dan tersangka disangkakan dengan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (tht/haa).
Load more