Lahan yang menjadi sengketa awalnya dikelola oleh PT BSA sebagai perkebunan sawit. Namun pada tahun 2013, sebagian lahan tersebut diambil alih oleh warga karena perkebunan sawit tersebut terbengkalai.
Warga mengklaim bahwa lahan seluas 900 hektar yang dikelola oleh perusahaan tersebut merupakan tanah ulayat adat mereka, sementara pihak perusahaan mengelola lahan ini berdasarkan sertifikat hak guna usaha atau HGU.
(puj/fna)
Load more