News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga dari Empat Perampok Toko Kelontong dengan Senpi di Palembang Ditangkap

Tiga orang komplotan perampok toko kelontongan di Palembang di tangkap tim gabungan. Dari tiga tersangka yang di tangkap dua diataranya merupakan mahasiswa, sed
Jumat, 22 September 2023 - 09:06 WIB
Tiga dari Empat Perampok dengan Senpi Toko Klontong di Palembang Ditangkap
Sumber :
  • Tim TvOne/Rizal

Palembang, tvOnenews.com - Tiga orang komplotan perampok toko kelontongan di Palembang di tangkap tim gabungan. Dari tiga tersangka yang di tangkap dua diataranya merupakan mahasiswa, sedangkan satu lagi otak utama perampokan.

Perampokan ini sendiri terjadi beberapa waktu lalu pada hari Jumat (08/09/2023) sekitar jam12.30 WIB saat warga sedang sepi karena sholat jumat di Sukarami Kota Palembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aksinya, empat pelaku perampokan ini terlihat jelas terekam video pengawas pemilik toko, mereka menaiki dua sepeda motor dan menggunakan senjata api. Dari hasil rampokan itu mereka berhasil mengondol uang sebanyak Rp15 juta.  

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugiharto di dampingi Kasat Reskrim AKBP harris dan kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra mengatakan tiga tersangka yang di tangkap Fardiansyah als Demang sebagai otak perampokan. 

Dua orang lagi Khairuzaman dan Apriandi keduanya adalah mahasiswa yang terlibat karena kostnya di seputaran Plaju, Kota Palembang, di jadikan tempat rencana perampokan dan tempat menyimpan senjata api milik Demang.

"Untuk Tersangka Demang selaku otak perampokan, saat beraksi dia beperan menodong dan mengancam korban menggunakan senjata api dan tersangka di tangkap di daerah Lembang Jawa Barat ", ungkap Harryo. 

Dari hasil pengungkapan perampokan ini Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya 1 buah motor, 1 senjata api jenis revolver dengan 5 amunis, 4 buah helm, 4 buah jaket dan pakaian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk pelaku yang belum di tangkap untuk segera menyerahkan diri, jika tidak kami tidak segan bertindak tegas", tegas Kombes Harryo Sugiharto.

Dari perbuatannya, ketiga tersangka di jerat pasal 365 khup tentang curas atau pasal 480 dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. (srl/haa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT