Niat Antarkan Pesanan Ekstasi, Tiga Tersangka Diamankan Sat Narkoba Polres Binjai
Berniat mengantarkan pesanan pil ekstasi, tiga orang yang diduga sebagai kurir dan bandar narkoba diamankan petugas Satnarkoba Polres Binjai, Jumat (16/9/2023)
Senin, 18 September 2023 - 10:05 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/Taufik Hidayat
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah18 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 7,08 gr, 1 unit hp merk vivo warna biru (milik terduga MP), 1 unit hp merk vivo warna putih (milik terduga RAS), 1 unit hp merk realme warna hitam (milik terduga T) dan 1 unit sepeda motor honda vario No Pol BK 4782 PBM.
Para pelaku juga akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (tht/haa)
Load more