Hari itu warga Rempang berduka, usaha dan perjuangan mereka mempertahankan kampung halaman nenek moyang mereka GAGAL. Sekarang mereka tidak tahu harus ke mana.
"Relokasi yang dijanjikan BP Batam sampai hari ini belum jelas bahkan sama sekali belum ada, karena sarana prasarana relokasi pun sama sekali belum dibangun. Ke mana 5.000 jiwa penduduk ini akan melanjutkan hidup dan kehidupan mereka", tanya Hj Azlaini Agus.
Sementara itu Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi kepada BP Batam dan Aparat Keamanan bahwa tanggal 28 September 2023, Pulau Rempang HARUS DIKOSONGKAN UNTUK DIMULAINYA PEMBANGUNAN INVESTASI "REMPANG ECO CITY".
Tanggal 11 September 2023, kembali warga menggelar Aksi MENOLAK RELOKASI, yang mengakibatkan lebih 30 orang warga Rempang dan Peserta Aksi saat ini sedang ditahan di Mapolresta Barelang dan Mapolda Kepri.
Load more