Ombudsman RI Sidak Penjara Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan - Ini Temuannya
- Tim tvOne / yoga syahputra
"Kenapa kita mendorong agar terus meningkatkan pelayanan, karena hal itu merupakan amanat Undang-undang. Baik Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman maupun Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," Yang jelas harus sesuai agamanya, Penjara Itu Penjeraan dan Warga binaan itu sebagai penghuni nya ketika bermasalah dengan hukum.
"Selain dibuat jera, tentunya warga binaan ini juga akan dididik ketrampilan agar tidak kembali melakukan pelanggaran tindak kejahatan setelah bebas nantinya., kata Abadi.
Misalnya, lanjut dijelaskan Abyadi, dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik antara lain disebutkan, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
"Kemudian, menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten dan menyediakan sarana, prasarana, dan atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai serta masih ada poin-poin penting lainnya yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik," jelas Abyadi.
Di Rutan sendiri, sebut Abyadi, ada beberapa jenis layanan misalnya pembebasan bersyarat dan lain sebagainya. "Nah, tadi kita tidak menemukan adanya maklumat pelayanan, atau sistem, mekanisme, dan prosedur yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan yang mengandung tahapan kegiatan yang harus dilakukan atau dilalui dalam sistem dan proses penyelenggaraan pelayanan," sebut Abyadi.
Kemudian, tegas Abyadi, analisis proses dan prosedur ini harus dilakukan terhadap setiap jenis pelayanan yang diselenggarakan di unit pelayanan tersebut. "Tetapi, kita melihat unit layanan pengaduan sudah dikelola dengan baik dan juga tersedianya ruangan ibu menyusui serta rambatan atau jalur disabilitas," tegasnya kepada tvOnenews.com.
Karena itu, kata Abyadi, Ombudsman RI terus mendorong Rutan Kelas I Medan untuk terus meningkatkan pelayanannya. Apalagi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartaur Negara/Reformasi Birokrasi Nomor No. 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik disebutkan, hal yang perlu dimuat dalam Maklumat Pelayanan adalah :
Pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan. Kemudian pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus. "Dan terakhir, pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar Maklumat Pelayanan," pungkas Abyadi.
Load more