Dari hasil penggerebekan selain mengamankan 28 pria diduga penyalahguna narkoba, Yonif 123/RW juga mengamankan sejumlah barang bukti 4.66 Gram sabu, 1 timbangan elektrik, 10 bong (alat penghisap sabu), 25 buah telpon seluler dan uang tunai Rp1,7 juta.
Sementara itu Kapolres padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan mengatakan pihak Polres Padangsidimpuan komitmen dan konsisten pemberantasan narkoba di wilayah hukum Padangsidimpuan.
"Dari 28 orang yang diamankan 1 diketahui Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Padangsidimpuan, untuk proses hukum kita akan serahkan ke BNNK Tapsel untuk dilakukan rehabilitasi," tutur Kapolres Padangsidimpuan
AKBP Dudung Setyawan mengaku pemilik sabu atau pengedar sabu barang bukti seberat 4,66 gram berinisial TL berhasil melarikan diri.
"Kasus ini akan kita serahkan pada pihak BNNK Tapsel agar para pengguna dilakukan rehabilitasi, sedangkan pemilik sabu seberat 4,66 gram akan kita kejar," tutup Kapolres Padangsidimpuan.(dho/haa)
Load more