News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasil Autopsi Dua Mayat Tanpa Kepala di Lampung Selatan Diperkirakan Waktu Kematiannya Selama 2 Minggu

Hasil autopsi dua jasad tanpa kepala yang ditemukan di Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan waktu kematian diperkirakan baru 2 minggu. ua jenazah tersebut ditemukan
Selasa, 12 September 2023 - 12:28 WIB
Tim Disaster Victim Investigation (DVI) dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Lampung melakukan proses autopsi terhadap mayat tanpa kepala di Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Lampung Selatan, tvOnenews.comHasil autopsi dua jasad tanpa kepala yang ditemukan di Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan waktu kematian diperkirakan baru 2 minggu.

Dua jenazah tersebut ditemukan di dua tempat berbeda pada Rabu (6/9/2023), yakni di Pantai Penobaan sekitar pukul 08.00 WIB, dan di Pantai Desa Pematang Pasir sekitar pukul 21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Instalasi Forensik dan Pemulasaran Jenazah RS Bob Bazar Kalianda, dr Andriyani mengatakan autopsi sementara sudah dilakukan terhadap kedua jenazah tersebut.

Autopsi tersebut dilakukan bersama tim Disaster Victim Investigation (DVI) dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Lampung pada Senin (11/9/2023) pagi.

“Iya sudah kami lakukan autopsi sementara, ditemukan luka pada kaki kedua jenazah. Namun ini harus kembali dicek melalui patologi ekonomi,” kata Andriyani di Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda, Senin (11/9/2023).

Andriyani menjelaskan dari hasil visum et repertum diketahui perkiraan waktu kematian kedua jenazah sekitar 2 minggu. “Perkiraan di bawah sebulan dan atau diatas atau sama dengan 2 minggu,” jelasnya.

Menurut dia, simpulan itu diperoleh karena tim forensik masih menemukan organ dalam yang belum mengalami pembusukan. Sedangkan terkait dugaan penyebab kematian juga perlu dilakukan pemeriksaan patologi ekonomi.

Sementara itu, berdasarkan data post mortem kedua jenazah memiliki tinggi badan yang diperkirakan 152 – 162 centimeter (cm).

“Jenazah di Ketapang (Pantai Desa Pematang Pasir) memiliki tinggi badan diperkirakan 157 cm. Sedangkan yang di Bakauheni (Pantai Penobaan) diperkirakan 163 – 174 cm,” beber Andriyani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua jenazah diperkirakan berusia 30 – 50 tahun. Dan khusus jenazah di Ketapang tim forensik masih menemukan feses. “Artinya korban dalam kondisi sesudah makan saat diperkirakan meninggal dunia,” ucap Andriyani.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan untuk mempermudah penyelidikan polisi meminta warga yang mengetahui memberikan informasi kepada polisi. “Informasi sekecil apapun akan sangat berarti untuk mempermudah penelusuran,” kata Helmy.(puj/lno)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT