Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) bersama Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tutup AKP Syafnil.
(man/fna)
Load more