Pekanbaru, tvOnenews.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial RA, N, dan GH yang kedapatan membawa daun ganja kering seberat 3,5 kilogram dan 260 butir pil jenis reklona yang akan diedarkan di wilayah Pekanbaru.
"Penangkapan ini dilakukan di Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil pada Selasa (12/9/2023).
Setelah diinterogasi, diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari seorang dengan inisial D, warga Siak Hulu, yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Barang haram ini diperoleh dari seorang buronan (DPO) dengan inisial D, warga Siak Hulu," tambah AKP Syafnil.
Para pelaku yang ditangkap ini merupakan pengedar yang berencana menjual barang haram tersebut di Kota Pekanbaru. Mereka mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis ilegal ini.
"Di Pekanbaru, pengakuan tersangka, ini merupakan kali pertama mereka terlibat. Mereka dibayar Rp500 ribu untuk satu kilogramnya. Semua pelaku adalah pemula, tidak ada yang memiliki catatan kriminal sebelumnya," jelas AKP Syafnil.
Selanjutnya, 3,5 kilogram ganja yang menjadi barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan campuran oli dan bensin. Sementara itu, 260 butir pil jenis reklona dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam saluran air agar tidak disalahgunakan.
Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) bersama Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tutup AKP Syafnil.
(man/fna)
Load more