Dari hasil penggeledahan di kediamannya AR, polisi berhasil mengamankan 15 paket sabu dengan total berat kotor sebanyak 5 gram. "RO mengaku, sudah menjual sabu kepada AR. Kemudian kita melakukan pengembangan dan mengamankan AR beserta 15 paket sabu," sebut Alvin.
Tersangka AR pun mengakui telah membeli sabu tersebut dari RO. Bahkan, kata Alvin tersangka AR telah menjual sedikitnya 3 paket sabu kepada oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Berangkat dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan Tanjungpinang.
Alvin menegaskan, bahwa Oknum pegawai Rutan yang diduga membeli narkoba tersebut berinisial H. Saat ini, petugas kepolisian belum bisa menemui H, baik di Rutan maupun di kediamannya.
“Kita langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk mengamankan H. Namun terkesan tidak kooperatif. Kita juga akan melayangkan surat panggilan untuk H. Sampai saat ini keberadaan H, belum diketahui," pungkasnya. (ksh/nof)
Load more