'"Saya harapkan warga di sembulang dam dapur 6 semoga maklum tugas tim terpadu sehingga tidak melakukan pemblokiran jalan lagi," kata Kapolres.
Kini ,Terhadap 8 pelaku yang kita amankan disangkakan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara, tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. (ahs/fhr)
Load more