Akibat perbuatan tersebut pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Lembah Masurai karena telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dilakukan penahanan di Sel Mapolsek Lembah Masurai," tutupnya. (dar/wna)
Load more