Merangin, tvOnenews.com - Seorang mama muda berinisial SY (30), warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi ditangkap polisi atas kasus penipuan.
Penangkapan SY berdasarkan laporan Suparto (51), warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang merupakan juragan beras di Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai, Polres Merangin, Jambi.
Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Rezi Darwis menyebutkan, laporan tersebut berawal ketika pelaku SY menghubugi korban dengan maksud memesan 7 ton beras pada Sabtu (2/10/2021) yang lalu.
"Setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima oleh pelaku, namun tidak dibayar oleh pelaku sehingga korban melaporkan ke polisi," ujar Iptu Rezi Darwis, Kapolsek Lembah Masurai, Sabtu (9/9/2023).
Dikatakan Rezi, akibat dari perbuatan pelaku SY tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp360 juta.
Kapolsek menerangkan, setelah mendapat laporan tersebut, unit reskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta adanya unsur tindak pidana, sehingga pelaku langsung diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan kami menemukan adanya unsur pidana, sehingga pelaku langsung kami amankan. Namun demikian kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian,“ terangnya.
Akibat perbuatan tersebut pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Lembah Masurai karena telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dilakukan penahanan di Sel Mapolsek Lembah Masurai," tutupnya. (dar/wna)
Load more