Padangsidimpuan, tvOnenews.com – Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) gagalkan peredaran 3,180 Gram atau 3,18 Kilogram (Kg) sabu-sabu yang merupakan jaringan penjara atau Lembaga. Pemasyarakatan (Lapas) Medan.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka HSL (36) yang diamankan membawa sabu sebanyak 1,7 Gram, pada Sabtu (3/9/2023) lalu, setelah diinterogasi petugas tersangka HSL mengaku akan memasok sabu sebanyak 3 kilogram jaringan Lapas Medan.
“Awal mula kita amankan HSL dengan barang bukti 1,7 Gram, kemudian kita mendapat informasi dari tersangka HSL akan masuk sabu 3 Kilogram jaringan Lapas Medan ke Kota Padangsidimpuan,” tutur Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan.
Kemudian pada hari Senin (4/9/2023) dini hari mobil minibus Kijang Innova dengan nomor polisi BK 1496 ABC dari Medan yang dikendarai dua tersangka lainnya, AS (23) alias Kabao bersama RAP (37) sebagai sopir sekira pukul 03.00 WIB melintas di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan pengejaran dan mengamankan dua tersangka lainnya.
“Mobil kita hadang dan kita lakukan penggeledahan kita temukan barang bukti sabu dalam bungkusan plastik hitam setelah kita buka kita temukan 3 bungkus plastik teh Cina yang diduga sabu seberat 3 Kilogram,” jelas Kapolres.
Saat penangkapan petugas sempat meletuskan tembakkan di udara, hal ini dilakukan agar para kurir sabu tersebut tidak melakukan perlawanan.
“Dari pengungkapan kasus jaringan antar provinsi Lapas Medan ini petugas mengamankan sebanyak 3 tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 3,180 Gram ditambah 1,79 Gram dan 1,5 butir pil ekstasi kita amankan dalam pengungkapan kasus ini," kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan dalam konferensi pers, Selasa (5/9/2023) pagi.
AKBP Dudung Setyawan menambahkan, pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Padangsidimpuan ini telah menyelamatkan 15.000 orang pemakai narkoba jenis sabu.
Pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat tentang ada seorang pria mencurigakan di depan Alfamidi Sitamiang, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (3/9/2023).
Sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti informasi itu. Kemudian mengamankan HSL, warga Desa Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari dalam tas milik HSL diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,79 Gram dan 1,5 butir pil ekstasi merk Channel.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan tersangka HSL mengaku sedang menunggu seseorang yang membawa sabu-sabu seberat 3 Kg dari Medan ke Padangsidimpuan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dan bersama tersangka HSL menunggu orang yang membawa sabu-sabu.
“Sekira pukul 03.00 WIB, Senin (4/9/2023), mobil Innova BK 1496 ABC dikemudikan RAP masuk ke Jalan Abdul Jalil Sihoring Koring. Petugas langsung menghentikannya dan memeriksa seisi mobil,” jelasnya.
Dari mobil warna hitam itu petugas mengamankan tersangka AS alias Kabao bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 Gram atau 3,18 Kg yang dikemas dalam tiga bungkus plastik teh Cina.
Kepada personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, tersangka AS alias Kabao mengaku barang haram tersebut ia dapat dari seseorang yang ia tidak ketahui namanya di Rumah Makan Lembur Kuring Medan.
Warga Jalan Dwikora Palopat Pijorkoling ini menjemput sabu-sabu dari orang yang tidak ia kenali tersebut atas permintaan tersangka HSL.
Sedangkan tersangka HSL kepada petugas mengatakan, barang haram itu ia pesan lewat telepon kepada E yang berada di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan.
“Sesuai keterangan tersangka HSL. Sabu-sabu seberat 3.180 Gram atau 3,1 Kilogram ini akan didistribusikan di Kota Padangsidimpuan dan empat kabupaten se Tabagsel," terang AKBP Dudung Setyawan.
Ditanya pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka, Kapolres Padangsidimpuan menyebut ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya. (dho/nof)
Load more