AKBP Dudung Setyawan menambahkan, pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Padangsidimpuan ini telah menyelamatkan 15.000 orang pemakai narkoba jenis sabu.
Pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat tentang ada seorang pria mencurigakan di depan Alfamidi Sitamiang, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (3/9/2023).
Sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti informasi itu. Kemudian mengamankan HSL, warga Desa Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari dalam tas milik HSL diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,79 Gram dan 1,5 butir pil ekstasi merk Channel.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan tersangka HSL mengaku sedang menunggu seseorang yang membawa sabu-sabu seberat 3 Kg dari Medan ke Padangsidimpuan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dan bersama tersangka HSL menunggu orang yang membawa sabu-sabu.
“Sekira pukul 03.00 WIB, Senin (4/9/2023), mobil Innova BK 1496 ABC dikemudikan RAP masuk ke Jalan Abdul Jalil Sihoring Koring. Petugas langsung menghentikannya dan memeriksa seisi mobil,” jelasnya.
Dari mobil warna hitam itu petugas mengamankan tersangka AS alias Kabao bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 Gram atau 3,18 Kg yang dikemas dalam tiga bungkus plastik teh Cina.
Kepada personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, tersangka AS alias Kabao mengaku barang haram tersebut ia dapat dari seseorang yang ia tidak ketahui namanya di Rumah Makan Lembur Kuring Medan.
Warga Jalan Dwikora Palopat Pijorkoling ini menjemput sabu-sabu dari orang yang tidak ia kenali tersebut atas permintaan tersangka HSL.
Load more