Tanggamus, tvOnenews.com - Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil membekuk Deka Lelasari (27) seorang tersangka perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Februari 2023 lalu di TKP Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka berjenis kelamin perempuan, namun kesehariannya berpenampilan seperti laki-laki alias tomboy. Ia sendiri merupakan warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko, mengatakan, tersangka Deka Lelasari sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2023. Saat itu pelaku kabur dari lokasi setelah rekannya tertangkap paska merampas sepeda motor milik korban Paini (36) warga Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus.
“Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya tersangka," kata Iptu Juniko, Selasa (5/9/2023).
Kapolsek menjelaskan, saat itu korban sedang membonceng dua anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam list kuning, dengan Nopol F 3190 FCS melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo.
Korban tak menyadari datangnya satu sepeda motor Honda Supra X warna hitam dari arah belakang. Korban kaget saat salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya.
Setelah sepeda motor korban berhenti, satu pelaku langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya dan membuat korban takut dan berlari meninggalkan sepeda motor miliknya.
Saat itu, pelaku langsung menguasai sepeda motor korban dan kabur ke arah Dadisari. Beruntung sekitar jarak 5 meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas sehingga pelaku terjatuh.
Bersamaan dengan itu, korban menjerit meminta tolong, sehingga warga mengejar dan menangkap tersangka bersama personel Patroli Polsek Wonosobo.
“Saat ditangkap diketahui tersangka bernama Candra Yogi telah dilakukan penyidikan dan saat ini sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara," jelasnya.
Kapolsek menyebut, berdasarkan keterangan tersangka bahwa usai melakukan kejahatannya, Deka Lelasari melarikan diri ke Bandar Lampung dan disana berpindah tempat sebab ia mengaku mencari rongsokan.
“Untuk mengelabui petugas ia berpindah-pindah tempat dengan bekerja mencari rongsokan," ujarnya.
Diungkapkan Iptu Juniko, peran Deka Lelasari dalam kejahatannya dengan membawa sepeda motor dan menabrakan sepeda motor kepada sasaran yang dikejarnya.
“Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda," ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, tersangka Deka Lelasari dalam keteranganya mengakui bahwa ia berkelamin perempuan dan dalam kejahatan itu ia berperan sebagai joki motor yang bertugas mengejar korban.
“Saya perempuan dan saat itu yang bawa motornya saya, teman saya yang mengambil motor korban," kata Deka di Polres Tanggamus.
Deka menyebut, bahwa dirinya sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama bersama rekannya, dan terakhir kali ketika rekannya tertangkap ia kabur ke rumahnya, selanjutnya melarikan diri ke Bandar Lampung mencari rongsok.
“Dua kali ditempat yang sama, pas temen saya tertangkap itu. Saya pulang ke rumah dulu, terus kabur ke Kemiling disana saya kerja mencari rongsok," tandasnya. (puj/nof)
Load more