Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, tersangka Deka Lelasari dalam keteranganya mengakui bahwa ia berkelamin perempuan dan dalam kejahatan itu ia berperan sebagai joki motor yang bertugas mengejar korban.
“Saya perempuan dan saat itu yang bawa motornya saya, teman saya yang mengambil motor korban," kata Deka di Polres Tanggamus.
Deka menyebut, bahwa dirinya sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama bersama rekannya, dan terakhir kali ketika rekannya tertangkap ia kabur ke rumahnya, selanjutnya melarikan diri ke Bandar Lampung mencari rongsok.
“Dua kali ditempat yang sama, pas temen saya tertangkap itu. Saya pulang ke rumah dulu, terus kabur ke Kemiling disana saya kerja mencari rongsok," tandasnya. (puj/nof)
Load more