Lampung, tvOnenews.com - Seorang gadis remaja berusia 16 tahun asal Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban berhasil kabur setelah bekerja selama tiga bulan, dengan dibantu oleh kerabat orang tuanya.
Dalam sehari, korban dipaksa melayani lelaki hidung belang sebanyak 3 kali.
Curiga dengan kepergian anak sulungnya yang tidak ada kabar, seorang ibu bernama Sanis melaporkan anaknya jadi korban TPPO ke Polres Lampung Tengah.
Anaknya tersebut berangkat kerja karena hendak membantu perekonomian keluarga.
Load more