Aceh Tenggara, tvOnenews.com - Tim gabungan Polres Aceh Tenggara telah berhasil mengamankan seorang warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, berinisial AN (35), yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi, khususnya kulit harimau sumatera.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, mengungkapkan bahwa AN ditangkap pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 23.40 WIB berdasarkan nomor polisi LP.A /16/IX/2023/SPKT.
"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait rencana penjualan kulit harimau di Desa Suka Jaya," kata Bagus kepada tvonenews.com pada Senin (4/9/2023).
Petugas segera merespons informasi tersebut dengan menyamar sebagai pembeli. Setibanya di lokasi, mereka berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang signifikan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kulit harimau, tulang belulang harimau, dan satu kotak spritus botol yang telah dimasukkan ke dalam goni," jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ia dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun akibat tindak pidana perdagangan satwa dilindungi yang dijalankannya," tambahnya.
(lan/fna)
Load more