News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Darurat Kebakaran Lahan,Tiga Kabupaten Bantu Pemadaman di Ogan Ilir

Kabut asap akibat kebakaran lahan mulai melanda jalan lintas Sumatera (jalinsum) ruas Palembang-Indralaya. Asap pekat pun membumbung tinggi dan membatasi jarak
Senin, 4 September 2023 - 08:03 WIB
Darurat Kebakaran Lahan,Tiga Kabupaten Bantu Pemadaman di Ogan Ilir
Sumber :
  • Tim TvOne/Berkat

Ogan Ilir, tvOnenews.com - Kabut asap akibat kebakaran lahan mulai melanda jalan lintas Sumatera (jalinsum) ruas Palembang-Indralaya.

Asap pekat pun membumbung tinggi dan membatasi jarak pandang pengendara hingga beberapa puluh meter.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain upaya pemadaman api oleh Satgas Karhutla, petugas kepolisian berjaga di pinggir jalan mengingatkan pengendara memperlambat laju kendaraan.

Sebanyak tiga daerah operasi Manggala Agni di terjunkan guna membatu proses pemadaman di Kabupaten Ogan Ilir. 

Kadaops Manggala Agni Sumatera XIV/Banyuasin, Mauludin mengatakan, kebakaran lahan terjadi di dua titik.

"Titik api yang mengakibatkan kabut asap di jalinsum berasal dari Desa Sungai Rambutan di Kecamatan Indralaya Utara dan Arisan Jaya di Kecamatan Pemulutan Barat," kata Mauludin, Minggu (3/9/2023) petang.

Dua lokasi tersebut memang berada di dekat jalinsum Palembang-Indralaya dan saat musim langganan terbakar.

Sebanyak 60 personel manggala Agni dari tiga Kabupaten tetangga ikut serta membantu proses pemadaman. 

"Saat ini enam puluh personel di kerahkan untuk  menyekat api yang terdiri dari  Daops manggala Agni Kabupaten Lahat , Daops manggala Agni Kabupaten Musi Banyuasin, Serta Daops manggala Agni Kabupaten Banyuasin", ungkap Mauludin.

Belum diketahui pasti penyebab kebakaran, begitu juga dengan luas lahan yang hangus terbakar.

"Kami masih fokus pemadaman. Mudah-mudahan selesai malam ini juga," ujar Mauludin.

Kebakaran lahan yang melanda wilayah Ogan Ilir dalam beberapa waktu belakangan mulai membuat resah masyarakat.

Objek vital seperti pemukiman warga, jalan lintas nasional dan jalan tol diserang kabut asap yang mengganggu kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data dari BPBD Ogan Ilir, hingga awal September 2023, luas lahan terbakar di Ogan Ilir mencapai 265,35 hektare.

"Dengan luas lahan terbakar 265,35 hektare, terbanyak ada di wilayah Kecamatan seperti Pemulutan, Pemulutan Barat, Indralaya Utara," jelas Kalaksa BPBD Ogan Ilir, Edi Rahmat saat dihubungi terpisah.(kat/haa) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT