Dairi, tvOnenews.com - Sat Reskrim Polres Dairi mengungkap Dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di kabupaten Dairi Sumatera Utara, Sabtu (02/9/2023).
Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu mengatakan, pelaku berinisial CJS) (24) dan IP (33) di tangkap terkait dugaan tindak pidana Pencurian Sepeda motor.
Dari kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan, masing-masing memiliki Laporan Polisi yang berbeda dalam kasus tersebut.
Yang mana Pelaku berinisial CJS (24) melakukan Pencurian di perladangan yang berada di kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kejadian itu diketahui korban/pelapor, Ali Amri Sembiring pada 11 Juni 2023. "dengan Barang bukti yang amankan dari tersangka, yakni satu unit motor Honda type Supra x 125, Nopol BB 6628 YC,". Ucap Akp Meetson.
Sedangkan pelaku berinisial IP (33) melakukan Aksinya di halaman Masjid Agung Sidikalang, yang berada di Jalan Sisingamangraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Yang mana kejadian ini di laporan oleh korban/ Umar Pardholi. "dengan barang bukti satu unit motor Yamaha Nmax, Nopol BK 2119 AIV, kita amankan di wilayah Pancur Batu Deli Serdang sehari setelah kejadian".katanya.
Atas perbuatannya para tersangka, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Subs 362 dari KUPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Ujar Akp Meetson.
Kasar Reskrim menjelaskan, untuk tersangka CJS (24) merupakan residivis yang mana sebelumyatelah dihukum sebanyak 3 kali, dalam kasus pencurian sepeda motor tahun 2014, Pencurian di Pengadilan Negeri Sidikalang tahun 2021 dan kasus Narkoba pada tahun 2018. Sedangkan tersangka IP (33) juga merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor.
Dari kedua pelaku, saat ini sudah menjalani Proses hukuman di RTP Polres Dairi, dan berkas perkara dari kedua tersangka segera mungkin akan di kirimkan di Kejaksaan Negeri Dairi untuk proses selanjutnya. Tutup Akp Meetson.(mjs/fhr)
Load more