Atas perbuatannya para tersangka, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Subs 362 dari KUPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Ujar Akp Meetson.
Kasar Reskrim menjelaskan, untuk tersangka CJS (24) merupakan residivis yang mana sebelumyatelah dihukum sebanyak 3 kali, dalam kasus pencurian sepeda motor tahun 2014, Pencurian di Pengadilan Negeri Sidikalang tahun 2021 dan kasus Narkoba pada tahun 2018. Sedangkan tersangka IP (33) juga merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor.
Dari kedua pelaku, saat ini sudah menjalani Proses hukuman di RTP Polres Dairi, dan berkas perkara dari kedua tersangka segera mungkin akan di kirimkan di Kejaksaan Negeri Dairi untuk proses selanjutnya. Tutup Akp Meetson.(mjs/fhr)
Load more