Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK mengatakan bahwa semua pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya dan saat ini di tahan di sel Polres Padang Lawas.
Selain itu Kapolres mengungkapan untuk pada pemakai narkoba saat ini akan kita lakukan pembinaan atau rehabilitasi di BNN Tapanuli Selatan.
"Untuk para pelaku narkoba untuk tersangka sebagai pengguna akan kita lakukan asesmen ke BNN Tapanuli Selatan sedangkan untuk pengedar akan di kenakan pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukum mati", pungkasnya. (irv/haa)
Load more