Polres Padang Lawas Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil dan Bandar Narkoba
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH menggelar Konferensi Pers terkait kasus penggelapan mobil dan
Jumat, 1 September 2023 - 09:09 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/Irvan
Selain itu Kapolres mengungkapan untuk pada pemakai narkoba saat ini akan kita lakukan pembinaan atau rehabilitasi di BNN Tapanuli Selatan.
"Untuk para pelaku narkoba untuk tersangka sebagai pengguna akan kita lakukan asesmen ke BNN Tapanuli Selatan sedangkan untuk pengedar akan di kenakan pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukum mati", pungkasnya. (irv/haa)
Load more