News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Anggaran COVID-19 Diduga Melibatkan Rapidin Simbolon, Pengamat Politik USU Angkat Bicara

Drs. Rapidin Simbolon, Ketua DPD PDI-P, diduga terlibat korupsi anggaran COVID-19. Pengamat politik kritik kebijakan Jaksa Agung yang mempengaruhi Pemilu 2024.
Kamis, 31 Agustus 2023 - 06:33 WIB
Pengamat Politik USU, Warjiyo.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan, tvOnenews.com - Warjio, seorang pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), mengomentari perkembangan terkait dugaan korupsi anggaran penanganan COVID-19 yang diduga melibatkan Drs. Rapidin Simbolon, suami Ketua DPRD Kabupaten Samosir periode 2021-2024, Sorta Ertaty Boru Siahaan. Mantan Bupati Samosir yang kini juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dituduh terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait anggaran COVID-19.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 mengindikasikan bahwa Drs. Rapidin Simbolon diduga memanfaatkan dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi. Ia serta tim relawannya diketahui memindahkan dan mendistribusikan bantuan COVID-19 dengan stiker bergambar dirinya ke masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID-19 yang semestinya digunakan untuk kepentingan umum, didapati dimanfaatkan oleh Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati. Pandangan ini tercermin dalam putusan kasasi Jabiat Sagala, yang menyatakan bahwa penggunaan dana tersebut tak pantas.

Warjio, seorang pengamat politik dari USU, mengekspresikan keprihatinannya. Ia mengkhawatirkan bahwa tindak pidana korupsi yang melibatkan Drs. Rapidin Simbolon mungkin tak akan ditindaklanjuti secara serius oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa memandang status calon presiden atau calon anggota DPR.

Ketidaksetujuan juga terhadap kebijakan memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang tampaknya menghentikan proses hukum terhadap peserta Pemilu 2024 yang diduga terlibat korupsi. Warjio mengkritik pandangan ini karena dapat menyebabkan para terduga pelaku korupsi menghilangkan bukti dan memengaruhi saksi-saksi.

Warjio menduga ada motif politik di balik keputusan ini, yang bertujuan untuk melindungi jabatan Jaksa Agung. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini dapat menyelamatkan Jaksa Agung dari tekanan partai politik yang memiliki kader yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Terkait hal ini, dia merasa terancam dan akan berusaha mencari strategi lain untuk menyelamatkan dirinya, apakah bergabung dengan kekuasaan yang ada, atau mencari jalan yang lain yang bisa dlakukan yang bersangkutan untuk menyelamatkan dirinya dari proses hukum yang seharusnya berproses" jelas Warjio kepada tvOnenews.com, Rabu (30/8/2023).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT