Selain itu, ujar Hamka, harus ada sosialisasi ke masyarakat, sehingga dengan demikian masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perizinan maupun administrasi lainnya dapat mengetahui dan paham syarat apa saja yang harus dipenuhi.
“Kita akan melakukan sosialisasi, Pak Gubenur sudah mengeluarkan surat edaran dan surat resmi terkait perizinan, yang penting itu SOP dan sosialisasi itu kita lakukan, sehingga dapat terhindar dari praktik korupsi," ujar Hamka.
Dalam perizinan itu, terang Hamka, tidak ada kendala atau mempersulit pihak dalam pembuatan perizinan. Namun, terkadang masyarakat yang belum tahu ataupun belum maksimalnya sosialisasi yang dijalankan.
“Sebenarnya tidak dipersulit, hanya saja terkadang masyarakat belum begitu mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin usaha, selain itu terkadang kurangnya sosialisasi," pungkas Hamka. (rgo/nof)
Load more