Bengkulu, tvOnenews.com - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 4 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), Ipi Maryati Kuding mengatakan, data statistik penanganan perkara KPK, terhitung 2004 hingga 2022, menunjukkan sektor swasta termasuk di dalamnya pelaku usaha paling banyak ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini menunjukkan dunia usaha sebagai sektor penyumbang kasus korupsi terbanyak. Di mana modus yang ditemukan adalah suap menyuap, gratifikasi dan pemerasan, itu yang paling banyak terjadi," kata Ipi, dalam keterangan yang diterima jurnalis tvOnenews.com, Rabu (30/8/2023).
Paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi, lanjut Ipi, dari sektor perizinan dan pengadaan barang dan jasa.
“Mengapa dua sektor itu paling rawan korupsi? Karena KPK melihat masih ada celah untuk terjadinya praktik korupsi," lanjutnya.
Dalam praktik transaksional ada proses perizinan yang tidak memberikan kepastian baik terhadap biaya, proses, persyaratan maupun waktu, proses perizinan sudah dipermudah melalui sistem online dan website, sehingga praktik transaksional dapat dihindari, sambung Ipi.
“Ketidakpastian inilah yang membuka celah-celah praktik transaksional. Di mana para pelaku usaha misalnya ingin mendorong izin yang tidak dikeluarkan agar dapat dikeluarkan dengan memberikan sesuatu kepada petugas atau untuk mempercepat proses perizinan karena tidak adanya kepastian waktu proses perizinan tersebut," jelas Ipi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menyatakan, untuk menghindari terjadinya tindakan korupsi di bidang perizinan maupun pelayanan publik lainnya, setiap pekerjaan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, ujar Hamka, harus ada sosialisasi ke masyarakat, sehingga dengan demikian masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perizinan maupun administrasi lainnya dapat mengetahui dan paham syarat apa saja yang harus dipenuhi.
“Kita akan melakukan sosialisasi, Pak Gubenur sudah mengeluarkan surat edaran dan surat resmi terkait perizinan, yang penting itu SOP dan sosialisasi itu kita lakukan, sehingga dapat terhindar dari praktik korupsi," ujar Hamka.
Dalam perizinan itu, terang Hamka, tidak ada kendala atau mempersulit pihak dalam pembuatan perizinan. Namun, terkadang masyarakat yang belum tahu ataupun belum maksimalnya sosialisasi yang dijalankan.
“Sebenarnya tidak dipersulit, hanya saja terkadang masyarakat belum begitu mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin usaha, selain itu terkadang kurangnya sosialisasi," pungkas Hamka. (rgo/nof)
Load more