Kejaksaan Tinggi Sumut Diminta Tindaklanjuti Putusan MA Terkait Kasus Korupsi Dana Covid-19
- Tim TvOne/ Yoga
Pernyataan resmi dari Kejatisu sendiri telah disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Meskipun terdapat perbedaan pernyataan dari pihak lain, Kejati Sumut telah melakukan penyelidikan yang tidak mengungkapkan adanya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19.
Menanggapi pernyataan yang berbeda ini, terdapat usaha dari pihak Kejati Sumut untuk menjelaskan fakta. Lamira Sianturi dari Bidang Penkum Kejati Sumut menyatakan bahwa laporan pengaduan mengenai keterlibatan Rapidin Simbolon dalam dugaan korupsi dana Covid-19 sedang dipelajari oleh bidang Intelijen Kejati Sumut.
Sianturi mengklarifikasi, "Kami minta kesabaran. Terkait keterlibatan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, kami sedang mempelajari surat tersebut di bidang Intelijen. Kami harus memastikan bahwa setiap langkah berdasarkan fakta dan bukti yang ada."
Terkait unjuk rasa yang diadakan oleh Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu, Sianturi menjelaskan bahwa pihak Kejatisu berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara seksama. Ia juga menegaskan kerja Kejatisu dalam menangani berbagai kasus di Sumatera Utara, tidak hanya kasus di Samosir.
(ysa/fna)
Load more