Tim penyidik juga mengungkap bahwa setelah melakukan aksinya, Akbar Rusmanku sempat melarikan diri dan bersembunyi di berbagai tempat. Ia bahkan melarikan diri ke Jakarta selama sebulan sebelum akhirnya kembali ke Palembang. Tersangka berhasil ditangkap hanya dalam waktu dua hari setelah ia tiba kembali dari Jakarta.
Lebih lanjut, Kombes Pol Harryo Sugihhartono juga mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama Akbar Rusmanku terlibat dalam tindakan kriminal. Sebelumnya, ia sudah memiliki catatan sebagai residivis dalam kasus-kasus serupa. Setelah keluar dari penjara, ia kembali melancarkan aksinya dengan melakukan jambret di berbagai lokasi, termasuk di Jalan Veteran dan Jalan Rajawali, Palembang.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Palembang. (Peb/Fhr)
Load more