Pekanbaru, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan sepasang pasutri diduga terlibat dalam peredaran sabu yang berinisial AF (33) dan RTA (36) berhasil diamankan pada dini hari Minggu pukul 00:30 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket seberat 3,62 gram dan satu unit timbangan digital.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah bengkel di Jalan Cempaka, Kelurahan Harjosari Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, sering terjadi tindak pidana narkotika, Jumat (25/8/2023).
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap lima orang laki-laki yang masing-masing bernama Si AF, RFL, AZ Als, LDC dan SAF di dalam bengkel tesebut. "Dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket sabu yang mana sabu tersebut diakui milik tersangka Si AF,” kata Manapar.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
“Tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah tersangka AF dan tim opsnal mengamankan istrinya yang berinisial NRT. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 13 paket sabu di dalam saku celana NRT yang mana menurut pengakuan NRT bahwa sabu tersebut adalah milik suaminya,” sambung Manapar.
Kompol Manapar menambahkan, setalah dilakukan interogasi mendalam terhadap tersangka, diketahui barang haram itu diperolehnya dari seseorang bernama ADI yang sekarang dalam pencarian polisi (DPO).
Kemudian, seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kompol Manapar. (man/wna)
Load more