Kemudian, seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kompol Manapar. (man/wna)
Load more