"Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di kantor polisi guna kelanjutan proses penyelidikan," tandasnya.
Kasat Res Narkoba juga menegaskan bahwa Al akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan menuntut pelaku berdasarkan UU No 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.
(kha/fna)
Load more