Nagan Raya, tvOnenews.com - Seorang petani di Desa Kulu, Kecamatan Senagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, bernama Al (36), telah ditangkap oleh tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres setempat karena menyembunyikan lima paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam pohon pisang.
Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan Al, seorang petani di Desa Kulu, Kecamatan Senagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tanpa perlawanan yang berarti.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadani, menjelaskan bahwa penangkapan Al dilakukan setelah menerima laporan dari warga yang resah akan kegiatan Al yang kerap terlibat dalam perdagangan narkoba jenis sabu-sabu.
"Izin berbagi informasi terkait pemantauan dan penangkapan Al oleh tim Elang. Warga telah memberikan laporan terkait aktivitas yang mencurigakan, dan kami segera mengambil tindakan dengan melakukan pemantauan intensif. Hasilnya, kami berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Desa Kulu pada Jumat, (25/8/2023)," ungkap Vitra.
Vitra menambahkan bahwa Al tidak menunjukkan perlawanan dan dengan jujur mengakui perbuatannya. Selain itu, Al juga memberikan petunjuk mengenai lokasi penyimpanan narkoba yang tersembunyi di dalam pohon pisang di belakang rumahnya.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga langsung memimpin kami ke tempat di mana narkoba tersebut disimpan, yaitu di dalam pohon pisang," terangnya.
Selanjutnya, Al beserta sejumlah barang bukti, termasuk 5 paket sabu-sabu, timbangan digital scale, ponsel Android merek Samsung warna hitam, serta mobil Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi BL 1756 JS, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di kantor polisi guna kelanjutan proses penyelidikan," tandasnya.
Kasat Res Narkoba juga menegaskan bahwa Al akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan menuntut pelaku berdasarkan UU No 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.
(kha/fna)
Load more