News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Bungo Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Pungli Sertifikat Tanah

Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo, Jambi mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yakni Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) di daerah tersebut dengan
Kamis, 24 Agustus 2023 - 19:41 WIB
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo di Jambi, Kamis (24/8/2023).
Sumber :
  • Antara

Jambi, tvOnenews.com - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo, Jambi mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yakni Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) di daerah tersebut dengan memeriksa 50 orang saksi.

"Iya, benar adanya pungutan ilegal terkait sertifikat tanah atau PTSL di luar ketentuan program pemerintah, khususnya program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL)," kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polres Bungo telah mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar. Dalam hal ini, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Septa Badoyo juga menegaskan bahwa pihaknya akan memproses para pelaku sesuai dengan peran masing-masing.

Penanganan kasus ini akan dilakukan secara seksama untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Bungo berencana untuk segera menggelar tahap penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Diketahui, sebelumnya Saber Pungli Provinsi Jambi telah mengamankan empat perangkat desa di Kabupaten Bungo karena melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah kepada masyarakat.

Dugaan pungli ini dilakukan oleh sejumlah perangkat desa di luar ketentuan dalam pelaksanaan program tersebut. Kasus ini berkaitan dengan perkara pungli terhadap sertifikat tanah di Dusun Dwi Karya Bakti di Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.

Saber Pungli Provinsi Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan kasus ini ke Polres Bungo untuk mengusut seluruh fakta terkait pungli sertifikat tanah ini. Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi telah melakukan OTT terhadap empat orang perangkat desa di Kabupaten Bungo, Jambi yang kedapatan melakukan dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah.

Dari empat orang yang dimintai pertanggungjawaban, Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp17 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seharusnya sesuai aturan hanya berbiaya sebesar Rp200 ribu, namun faktanya oknum perangkat desa tersebut mencoba menaikkan harga hingga meningkat dari Rp200 ribu menjadi Rp800 ribu sampai Rp1,2 juta.

Dari hasil penyelidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi menemukan ratusan sertifikat yang berpotensi menjadi pungli. (ant/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT