Kasus pembunuhan ini bermula ketika korban menggadaikan handphone Redmi 9C miliknya kepada tersangka RAK seharga Rp500 ribu pada Senin (21/8). Yuki kemudian berusaha menebus handphone tersebut dan bertemu dengan RAK pada Selasa (22/8) sekitar pukul 24.00 WIB di Desa Bacang Lade, Kecamatan Lawe Bulan.
Saat itu, menurut Iptu Bagus, Yuki dan RAK sempat berboncengan dengan sepeda motor. Namun, mereka dihentikan oleh tersangka S alias A di jembatan Desa Lawe Rutung.
"Ini adalah hasil rencana pelaku untuk merampok korban sejak awal," kata Iptu Bagus.
Setibanya di lokasi, Iptu Bagus menerangkan bahwa tersangka A mengeluarkan pisau dan menikam Yuki ke perutnya satu kali. Meskipun korban berusaha melarikan diri, tersangka kembali menikamnya dari belakang beberapa kali hingga Yuki jatuh.
"Setelah korban terjatuh, pelaku terus menikam korban di bagian belakang tubuh dan kepala. Setelah yakin korban telah meninggal, kedua pelaku melarikan diri," ungkap Iptu Bagus.
Polisi akan mendakwa kedua tersangka dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Jo 338 tentang Pembunuhan Jo 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Kematian.
(lan/fna)
Load more