ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ombudsman RI Sumut Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir, “Minta Kejati Sumut Segera Periksa Rapidin Simbolon”

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rapidin Simbolon memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala yang sudah menjalani hukuman. 
Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:54 WIB
Ketua Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rapidin Simbolon memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala yang sudah menjalani hukuman. 

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat diminta tanggapannya, Rabu (23/8/2023).

“Terkait fakta dalam persidangan yang disebutkan di pertimbangan Mahkamah Agung pada putusan Kasasi Jabiat Sagala yang mana Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19, maka Kejati Sumut tidak boleh berdiam diri saja, harus segera memeriksa Rapidin Simbolon,” tegas Abyadi kepada sejumlah media.

Sebab, menurutnya, pertimbangan Mahkamah Agung yang dalam putusannya menyebut bahwa Rapidin Simbolon itu telah memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 itu dengan melampirkan wajahnya sebelum dibagikan adalah fakta-fakta dalam persidangan. 

“Jadi tidak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti oleh Jaksa sebagai Penuntut,” lanjut Abyadi.

Selanjutnya, ia tegaskan apabila sikap Kejati Sumut  yang membiarkan temuan tersebut tak diproses, maka akan menimbulkan persepsi negatif bagi masyarakat Sumatera Utara. Bahkan dirinya ikut mempertanyakan terkait apa sebab hingga Kejati Sumut tidak memproses temuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung itu.

“Nah karena itu, mestinya Kejati Sumut harus memeriksa Rapidin Simbolon. Saya kira kalau Kejati Sumut tidak memeriksa itu, ini justru menimbulkan persepsi negatif di hadapan publik Sumatera Utara. Ada apa dengan Kejati Sumut,atau dugaan apakah ada sesuatu dibaliknya.” Kata Abyadi Siregar.

Oleh karena itu, Abyadi kembali menegaskan bahwa Kejati Sumut tidak boleh bersikap tak adil atas temuan itu. Kejati Sumut diminta tidak tebang pilih dan juga tidak pilih-pilih kasih. Sebab menurutnya penegakan hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya tanpa ada perbedaan perlakuan. 

“Hukum itu harus berlaku secara umum. Jangan ada, pilih-pilih kasih yang dilakukan oleh Kejati Sumut. Usut tuntas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir yang telah menyebabkan kerugian negara tersebut.” Ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya di putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir justru terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.

Hal itu diketahui dan dilihat dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim Dr. H Eddy Army SH MH. Adapun pertimbangan MA tersebut tertuang pada halaman 61 huruf a dan b yakni:

a.Bahwa kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp7.480.111,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus sebelas rupiah), terdakwa Jabiat Sagala tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian keuangan Negara yang sangat kecil tersebut. 

Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp1.880.621.425,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus dua lima rupiah) seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui terdakwa Jabiat Sagala.

b.Bahwa terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020. 

Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan terurai dalam surat putusan, memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. 

Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid-19 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M dan Wakil Bupati. (ysa/lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT