News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ombudsman RI Sumut Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir, “Minta Kejati Sumut Segera Periksa Rapidin Simbolon”

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rapidin Simbolon memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala yang sudah menjalani hukuman. 
Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:54 WIB
Ketua Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rapidin Simbolon memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala yang sudah menjalani hukuman. 

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat diminta tanggapannya, Rabu (23/8/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terkait fakta dalam persidangan yang disebutkan di pertimbangan Mahkamah Agung pada putusan Kasasi Jabiat Sagala yang mana Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19, maka Kejati Sumut tidak boleh berdiam diri saja, harus segera memeriksa Rapidin Simbolon,” tegas Abyadi kepada sejumlah media.

Sebab, menurutnya, pertimbangan Mahkamah Agung yang dalam putusannya menyebut bahwa Rapidin Simbolon itu telah memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 itu dengan melampirkan wajahnya sebelum dibagikan adalah fakta-fakta dalam persidangan. 

“Jadi tidak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti oleh Jaksa sebagai Penuntut,” lanjut Abyadi.

Selanjutnya, ia tegaskan apabila sikap Kejati Sumut  yang membiarkan temuan tersebut tak diproses, maka akan menimbulkan persepsi negatif bagi masyarakat Sumatera Utara. Bahkan dirinya ikut mempertanyakan terkait apa sebab hingga Kejati Sumut tidak memproses temuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung itu.

“Nah karena itu, mestinya Kejati Sumut harus memeriksa Rapidin Simbolon. Saya kira kalau Kejati Sumut tidak memeriksa itu, ini justru menimbulkan persepsi negatif di hadapan publik Sumatera Utara. Ada apa dengan Kejati Sumut,atau dugaan apakah ada sesuatu dibaliknya.” Kata Abyadi Siregar.

Oleh karena itu, Abyadi kembali menegaskan bahwa Kejati Sumut tidak boleh bersikap tak adil atas temuan itu. Kejati Sumut diminta tidak tebang pilih dan juga tidak pilih-pilih kasih. Sebab menurutnya penegakan hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya tanpa ada perbedaan perlakuan. 

“Hukum itu harus berlaku secara umum. Jangan ada, pilih-pilih kasih yang dilakukan oleh Kejati Sumut. Usut tuntas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir yang telah menyebabkan kerugian negara tersebut.” Ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya di putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir justru terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.

Hal itu diketahui dan dilihat dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim Dr. H Eddy Army SH MH. Adapun pertimbangan MA tersebut tertuang pada halaman 61 huruf a dan b yakni:

a.Bahwa kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp7.480.111,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus sebelas rupiah), terdakwa Jabiat Sagala tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian keuangan Negara yang sangat kecil tersebut. 

Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp1.880.621.425,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus dua lima rupiah) seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui terdakwa Jabiat Sagala.

b.Bahwa terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan terurai dalam surat putusan, memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. 

Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid-19 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M dan Wakil Bupati. (ysa/lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus MUI periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.

Trending

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil final Piala Asia 2026 antara Timnas Futsal Indonesia melawan Iran di Indonesia Arena, Jakarta, pada Sabtu (7/2/2026).
Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar positif untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Striker keturunan Depok yang terbuka gabung skuad Garuda, Dean Zandbergen, menggila di Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT