News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyidik Direktorat Jendral Pajak Serahkan Sri Muliani Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejari Labuhanbatu

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan, dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Djp Sumatera Utara II, bertempat di aula serbaguna, Kantor Kejari setempat Jalan SM Raja Rantauprapat, Selasa (22/08/2023) sore pukul 16.00 WIB
Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:48 WIB
Penyidik Direktorat Jendral Pajak Serahkan Sri Muliani Tersangka Kasus Perpajakan Ke Kejari Labuhanbatu
Sumber :
  • Tim TvOne/ Edi

Labuhanbatu, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan, dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Djp Sumatera Utara II, bertempat di aula serbaguna, Kantor Kejari setempat Jalan SM Raja Rantauprapat, Selasa (22/08/2023) sore pukul 16.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH, melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir SH MH saat didampingi Kasi Pidsus Hasan Muhammad Afif SH MH, menerangkan, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor : PRINT-01/L.2.18/F.3.2/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023, pihaknya melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SM (Sri  Muliani SE /49 tahun) warga Aek Hitetoras Merbau, Labuhanbatu Utara, selaku Direktur Utama CV Sahid Jaya dimana perusahaan tersebut beralamat di Jalan WR. Supratman Nomer 20 Padang Matinggi, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Firman menuturkan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut melalui CV Sahid Jaya NPWP 21.089.541.3-116.000 dengan cara memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari lawan transaksi dengan menerbitkan faktur pajak.

“Meski lawan transaksi melakukan pembayaran PPN yang dipungut namun tidak dilaporkan dan disetor ke Negara melalui SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV Sahid Jaya NPWP 21.089.541.3-116.000, dan atas perbuatannya Negara mengalami kerugian sebesar 1,5 miliar Rupiah periode dari Tahun 2012 Hingga 2014,” paparnya.

Firman pun menambahkan, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dan selama 20 hari ke depan, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2023 hingga tanggal 10 September 2023 mendatang,” pungkas Firman.(esa/lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.
Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Media Vietnam menyoroti skuad Timnas Indonesia jelang Piala ASEAN 2026, dengan perhatian utama tertuju pada Marselino Ferdinan sebagai satu-satunya pemain yang.
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji non prosedural telah dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak awal masa haji 2026.
Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kasus anak wanita yang diduga dicekoki miras hingga dilecehkan oleh gerombolan pria, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT