Ditreskrimsus Poldasu Hanya Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM 71 Ton di Kota Tanjungbalai
- Tim TvOne/ Yoga
Selanjutnya, Yusuf menjelaskan bahwa penindakan kedua dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, di area Gudang GH. Pada kesempatan ini, sebuah kapal boat dengan lima unit tangki atau banker, masing-masing berkapasitas satu ton, berhasil diamankan. Saat penindakan, tiga individu dengan inisial MI, I, dan D tengah melakukan kegiatan penyulingan atau pemindahan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima.
"Ketika diamankan, baru dua tangki yang telah dipindahkan, kemudian ketiga individu tersebut dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Yusuf.
Yusuf juga mengungkapkan bahwa pada penindakan ketiga pada tanggal 3 Agustus 2023, berdasarkan informasi dari masyarakat, sebuah truk tronton BK 8167 FN dikemudikan oleh individu berinisial MN berhasil diamankan ketika membawa 24 ton BBM solar dari gudang di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai. Pemeriksaan menunjukkan bahwa pengemudi truk hanya memiliki surat pengantar barang yang dikeluarkan oleh PT CBJ, yang diduga tidak sah. Truk yang membawa 24 ton solar kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk proses lebih lanjut.
Terakhir, Yusuf menyampaikan bahwa pada penindakan keempat, pada tanggal 6 Agustus 2023 sekitar pukul 01.03 WIB, petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai truk tangki BK 8813 FN yang membawa 18 ton BBM solar, dikemudikan oleh individu berinisial AM dan H, tanpa dokumen yang sah. Truk tersebut kemudian diamankan oleh petugas.
Selama proses pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM ilegal ini, Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, sesuai dengan keterangan dari Yusuf.
(ysa/fna)
Load more