Selanjutnya, Danlanal menegaskan, Ini merupakan pencegahan dan penangkapan upaya pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia ini adalah yang keempat kalinya dilakukan oleh Lanal Dumai sepanjang tahun 2023.
"Untuk setiap calon PMI ilegal ini mereka dipungut biaya bervariasi mulai dari Rp,2,5 juta hingga Rp10 juta tergantung dari mana daerah asal mereka dan siapa yang merekrut mereka untuk diberangkatkan ke Malaysia," terang Kolonel Karjady.
Lebih lanjut, dikatakan Danlanal, untuk PMI ilegal yang diamankan berasal dari beberapa daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Jawa, Indramayu dan daerah NTB dan mereka tidak saling mengenal.
”Tidak ada tersangka dalam penangkapan ini karena setelah kami selidiki para korban atau calon PMI ilegal ini tidak kenal dengan siapa yang merekrutnya. Tahunya mereka membayar dan dijemput oleh seseorang dan diantarkan ke Dumai untuk kemudian dibawa ke Bengkalis sebelum berangkat ke Malaysia," kata Danlanal.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, 31 orang PMI yang diamankan ini sebagian besarnya mereka sudah pernah berangkat dan bekerja di Malaysia meski ada beberapa diantaranya ada yang baru kali ini berangkat ke Malaysia. (aam/wna)
Load more