Usai Tiga Kali Mangkir, Kejati Sumut Resmi Tahan Mantan Bupati Samosir MS di Lapas Tanjung Gusta Medan
- Yoga Syahputra
Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon (MS) Setelah dianggap mangkir dalam tiga kali pemanggilan pasca ditetapkan tersangka kasus korupsi hutan Tele, Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan upaya penjemputan paksa.
Dalam pengawasan petugas, Mangindar Simbolon yang merupakan mantan Bupati Samosir selam dua periode ini tiba di Kantor Kejati Sumut pada Jumat (18/8/2023) Pukul 10.00 WIB dengan mengenakan masker dan topi serta didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Pada saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Mangindar Simbolon yang juga merupakan ketua Geopark tersebut didaftarkan ke Ruang Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya, bersama tim Kejatisu, ia langsung menuju ke dalam ruang pemeriksaan.
Terkait kedatangan dirinya di Kejati Sumut, saat diwawancara MS mengarahkan ke Penasihat hukumnya.
"Nanti penasihat hukum kita saja yang menyampaikannya ya,"ujar MS saat ditanya.
Menurut informasi yang diterima tim tvOnenews.com, penyidik datang menjemput Mangindar Simbolon ke Kabupaten Samosir pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu. Namun penyidik Kejatisu tidak berhasil menemukan yang bersangkutan di rumahnya, di daerah Samosir.
Bahkan Mangindar Simbolon sebelumnya juga telah dipanggil Penyidik Kejati Sumut atas dugaan tindak korupsi dalam izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanahan pada kawasan hutan tepatnya di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
Diketahui, dalam pelaksanaannya Mangindar Simbolon diduga tidak sesuai dengan syarat ditetapkan sehingga dipanggil melalui surat perintah penyidikan Kejati Sumut nomor: Print-07/L.2/Fd.2/04/2023 tertanggal 10 April 2023.
Sebelumnya juga, Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka, yakni ST (75) mantan Bupati Tobasa, PS (70) mangan Sekda Toba dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP. Ketiganya sudah ditahan terlebih dulu.
Sementara Mangindar Simbolon, mantan Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir ini dipanggil pertama kali pada Jumat, 21 Juli 2023 lalu. Bahkan ia juga merupakan mantan Bupati Samosir periode 2005-2010 dan periode 2010-2015. Ia pun dinilai tidak mengindahkan Aparat Hukum meski kuasa hulumnya berdalih karena Mangindar Simbolon tengah sibuk dalam pekerjaannya sebagai ketua Geopark.
Load more