News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditegur karena Mencuri Jengkol, Bapak dan Anak Bacok Tetangga di Musi Banyuasin

"Bapak dan anak di Musi Banyuasin, Sumsel bacok tetangga saat mencuri jengkol. Korban luka serius, pelaku ditangkap. Kasus kekerasan berujung tindakan hukum."
Selasa, 15 Agustus 2023 - 23:19 WIB
Tersangka anak dan bapak pelaku pembacokan di Musi Banyuasin.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Puja

Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Peristiwa menghebohkan terjadi di Dusun Kembang Umur, Desa Epil, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, ketika dua individu bernama Alamsari (46) dan putranya, Redi (30), diduga terlibat dalam insiden penusukan terhadap tetangga mereka, Hartono (30). Insiden ini terjadi saat Alamsari dan Redi mencuri buah jengkol milik Hartono pada Selasa (15/8/2023).

Akibat penusukan tersebut, Hartono mengalami luka-luka serius pada tubuhnya dan harus segera dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelah melakukan penusukan dengan menggunakan golok, kedua pelaku melarikan diri ke Kabupaten Pali. Namun, petugas Unit Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap keduanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya, Alamsari dan Redi bersama tiga orang lainnya mengambil buah jengkol yang menjadi milik Hartono dengan cara menebang ranting pohonnya. Saat Hartono melihat hal ini, ia langsung memberi teguran agar mereka menghentikan tindakan tersebut. Namun, teguran tersebut malah membuat kedua pelaku marah dan melakukan penusukan terhadap Hartono. Tiga orang lainnya yang turut membantu dalam tindakan ini saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Syafi'i, melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, menjelaskan bahwa Alamsari dan Redi, yang kini sudah menjadi tersangka, merupakan tetangga korban.

"Korban mengalami luka serius akibat sabetan benda tajam, hingga masuk kondisi kritis. Selain dua pelaku yang merupakan anggota keluarga, terdapat pula tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran kami. Kami mengimbau ketiga pelaku tersebut untuk segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas diambil oleh pihak berwenang," ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka pelaku penusukan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 9 tahun.

(pka/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT