Kedua tersangka juga mengaku telah menjual hasil curiannya di marketplace.
“Kedua tersangka juga mengaku telah menjual semua barang hasil curiannya kepada seseorang di market place,” tutup AKP Syafnil.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (man/nof)
Load more