Dua Unsur Pimpinan DPRD Ogan Ilir Diperiksa Kejari OI, Saksi Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
- Tim TvOne/Berkat Arsyat
Ogan Ilir, tvOnenews.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir memeriksa dua unsur pimpinan DPRD Ogan Ilir sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020.
Kedua orang yang diperiksa yakni Wakil Ketua I DPRD Ogan Ilir Wahyudi dan Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir Ahmad Syafei.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan pemeriksaan kedua saksi masih berlangsung.
"Untuk keterangan lebih lanjut menunggu pemeriksaan selesai," kata Ario dihubungi via telepon, Senin (14/8/2023).
Sebelum pemanggilan keduanya, Kejari Ogan Ilir menggelar rekonstruksi perkara korupsi dana hibah oleh Bawaslu Ogan Ilir itu.
Rekonstruksi diikuti tiga tersangka yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina serta tiga terpidana yakni Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi. Selain itu dihadirkan juga sembilan orang saksi, termasuk mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Endang PU Ishak dan Ketua DPRD Ogan Ilir saat ini, Suharto Hasyim.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya menyebut tujuan rekonstruksi untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan penyidik.
"Dan untuk penyidik juga (memperkuat) keyakinan bahwa ada aliran dana yang diterima tiga komisioner (tersangka) itu," kata Nur Surya kepada wartawan di Indralaya, Rabu (9/8/2023).
Menurut Nur Surya, saat proses penyelidikan sebelumnya, tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersebut tak mengakui menerima aliran dana hibah.
Namun alat bukti menjelaskan bahwa adanya perbuatan yang menunjukkan bahwa tiga komisioner tersebut menerima dana hibah dengan jumlah bervariasi.
Nur Surya menjelaskan, tak menutup kemungkinan pada persidangan nanti jumlah uang yang mengalir kepada para tersangka bisa saja bertambah atau berkurang.
"Bicara alat bukti, di persidangan jaksa akan berupaya meyakinkan (kepada hakim) berapa jumlah uang yang diterima oleh para tersangka," ujar Nur Surya.
Mantan Kajari Majene, Sulawesi Barat ini juga menyebutkan ada aliran dana hibah yang melenceng, nilainya mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta
"Namun belum fix. Fakta persidangan yang akan membuktikan," jelas Nur Surya.
Sementara, dilibatkannya mantan dan Ketua DPRD Ogan Ilir pada rekonstruksi ini karena penyidik ingin mengetahui kronologi perkara dana hibah secara jelas.
Load more