"Dan untuk penyidik juga (memperkuat) keyakinan bahwa ada aliran dana yang diterima tiga komisioner (tersangka) itu," kata Nur Surya kepada wartawan di Indralaya, Rabu (9/8/2023).
Menurut Nur Surya, saat proses penyelidikan sebelumnya, tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersebut tak mengakui menerima aliran dana hibah.
Namun alat bukti menjelaskan bahwa adanya perbuatan yang menunjukkan bahwa tiga komisioner tersebut menerima dana hibah dengan jumlah bervariasi.
Nur Surya menjelaskan, tak menutup kemungkinan pada persidangan nanti jumlah uang yang mengalir kepada para tersangka bisa saja bertambah atau berkurang.
"Bicara alat bukti, di persidangan jaksa akan berupaya meyakinkan (kepada hakim) berapa jumlah uang yang diterima oleh para tersangka," ujar Nur Surya.
Mantan Kajari Majene, Sulawesi Barat ini juga menyebutkan ada aliran dana hibah yang melenceng, nilainya mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta
"Namun belum fix. Fakta persidangan yang akan membuktikan," jelas Nur Surya.
Load more